LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN MASYARAKAT PAPUA TENGAH (LPPM-PT)
ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN MASYARAKAT PAPUA TENGAH (LPPM-PT)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Penelitian dan Pengkajian Masyarakat Papua Tengah, disingkat LPPM-PT.
LPPM-PT berkedudukan di Provinsi Papua Tengah.
LPPM-PT dapat membentuk perwakilan atau cabang di kabupaten/kota sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 2
LPPM-PT didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Hari pendirian ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Pendiri. �
ResearchGate + 1
BAB II
ASAS, VISI DAN MISI
Pasal 3 LPPM-PT berasaskan:
Pancasila;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
Pasal 4 Visi:
Menjadi lembaga penelitian dan pengkajian yang profesional, independen, dan terpercaya dalam mendorong pembangunan masyarakat Papua Tengah.
Pasal 5 Misi:
Melaksanakan penelitian dan kajian ilmiah.
Mengembangkan sumber daya manusia Papua.
Mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Menjadi mitra pemerintah, gereja, adat, dan lembaga lainnya.
Menyediakan data dan rekomendasi kebijakan pembangunan.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 6 Tujuan LPPM-PT:
Menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mendukung pembangunan daerah berbasis data dan fakta.
Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan.
Melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal Papua Tengah.
Pasal 7 Kegiatan:
Penelitian dan survei.
Pengkajian kebijakan publik.
Seminar, lokakarya, dan diskusi ilmiah.
Pelatihan dan pendampingan masyarakat.
Publikasi hasil penelitian.
Kerja sama dengan pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. �
123dok + 1
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 Keanggotaan terdiri atas:
Anggota Pendiri.
Anggota Biasa.
Anggota Kehormatan.
Pasal 9 Setiap anggota berhak:
Mengemukakan pendapat.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Mendapatkan informasi kegiatan organisasi.
Pasal 10 Setiap anggota wajib:
Menaati AD/ART.
Menjaga nama baik organisasi.
Mendukung pelaksanaan program kerja.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11 Struktur organisasi terdiri atas:
Dewan Pembina;
Dewan Pengawas;
Pengurus Harian;
Bidang-Bidang.
Pasal 12 Pengurus Harian terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Bendahara.
Pasal 13 Bidang-bidang:
Bidang Penelitian dan Pengembangan;
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Bidang Kemitraan dan Kerja Sama;
Bidang Publikasi dan Informasi.
BAB VI
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 14 Rapat organisasi terdiri atas:
Musyawarah Besar (Mubes);
Rapat Kerja;
Rapat Pengurus;
Rapat Khusus.
Pasal 15 Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi organisasi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
BAB VII
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 16 Sumber keuangan organisasi berasal dari:
Iuran anggota;
Hibah dan bantuan yang sah;
Kerja sama program;
Donasi yang tidak mengikat;
Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. �
123dok + 1
Pasal 17 Seluruh aset organisasi digunakan untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN AD DAN PEMBUBARAN
Pasal 18 Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
Pasal 19 Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN MASYARAKAT PAPUA TENGAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat menjadi anggota:
Warga Negara Indonesia.
Bersedia menaati AD/ART.
Memiliki komitmen terhadap pengembangan masyarakat Papua Tengah.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2 Hak anggota:
Mengikuti kegiatan organisasi.
Mengajukan usulan program.
Mendapatkan pembinaan dan informasi.
Pasal 3 Kewajiban anggota:
Menjaga nama baik organisasi.
Berpartisipasi dalam kegiatan.
Membayar iuran jika ditetapkan.
BAB III
TUGAS PENGURUS
Pasal 4 Ketua:
Memimpin organisasi dan mewakili organisasi di dalam maupun di luar.
Pasal 5 Sekretaris:
Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.
Pasal 6 Bendahara:
Mengelola keuangan dan menyusun laporan keuangan.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7 Rapat Pengurus dilaksanakan minimal sekali setiap tiga bulan.
Pasal 8 Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai dilakukan pemungutan suara.
BAB V
PROGRAM KERJA
Pasal 9 Program kerja disusun setiap tahun dan disahkan dalam Rapat Kerja Tahunan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pasal 10
Setiap penggunaan dana harus dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Laporan keuangan disampaikan minimal satu kali dalam satu tahun. �
Pondok Indah House + 1
BAB VII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 11 Anggota yang berprestasi dapat diberikan penghargaan oleh organisasi.
Pasal 12 Anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenakan:
Teguran lisan;
Teguran tertulis;
Pemberhentian sementara;
Pemberhentian tetap.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan melalui keputusan rapat pengurus atau Musyawarah Besar sesuai kebutuhan organisasi. �
pertuni.or.id + 1
Ditetapkan di: ____________
Tanggal: ____________
Ketua ___________________
Sekretaris ___________________
Post a Comment