Header Ads

ads header

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN MASYARAKAT PAPUA TENGAH (LPPM-PT)

 ANGGARAN DASAR (AD)

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN MASYARAKAT PAPUA TENGAH (LPPM-PT)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Lembaga Penelitian dan Pengkajian Masyarakat Papua Tengah, disingkat LPPM-PT.

LPPM-PT berkedudukan di Provinsi Papua Tengah.

LPPM-PT dapat membentuk perwakilan atau cabang di kabupaten/kota sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 2

LPPM-PT didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Hari pendirian ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Pendiri. �

ResearchGate + 1

BAB II

ASAS, VISI DAN MISI

Pasal 3 LPPM-PT berasaskan:

Pancasila;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.

Pasal 4 Visi:

Menjadi lembaga penelitian dan pengkajian yang profesional, independen, dan terpercaya dalam mendorong pembangunan masyarakat Papua Tengah.

Pasal 5 Misi:

Melaksanakan penelitian dan kajian ilmiah.

Mengembangkan sumber daya manusia Papua.

Mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

Menjadi mitra pemerintah, gereja, adat, dan lembaga lainnya.

Menyediakan data dan rekomendasi kebijakan pembangunan.

BAB III

TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 6 Tujuan LPPM-PT:

Menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mendukung pembangunan daerah berbasis data dan fakta.

Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan.

Melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal Papua Tengah.

Pasal 7 Kegiatan:

Penelitian dan survei.

Pengkajian kebijakan publik.

Seminar, lokakarya, dan diskusi ilmiah.

Pelatihan dan pendampingan masyarakat.

Publikasi hasil penelitian.

Kerja sama dengan pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. �

123dok + 1

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8 Keanggotaan terdiri atas:

Anggota Pendiri.

Anggota Biasa.

Anggota Kehormatan.

Pasal 9 Setiap anggota berhak:

Mengemukakan pendapat.

Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Mendapatkan informasi kegiatan organisasi.

Pasal 10 Setiap anggota wajib:

Menaati AD/ART.

Menjaga nama baik organisasi.

Mendukung pelaksanaan program kerja.

BAB V

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11 Struktur organisasi terdiri atas:

Dewan Pembina;

Dewan Pengawas;

Pengurus Harian;

Bidang-Bidang.

Pasal 12 Pengurus Harian terdiri dari:

Ketua;

Wakil Ketua;

Sekretaris;

Bendahara.

Pasal 13 Bidang-bidang:

Bidang Penelitian dan Pengembangan;

Bidang Pendidikan dan Pelatihan;

Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

Bidang Kemitraan dan Kerja Sama;

Bidang Publikasi dan Informasi.

BAB VI

RAPAT DAN MUSYAWARAH

Pasal 14 Rapat organisasi terdiri atas:

Musyawarah Besar (Mubes);

Rapat Kerja;

Rapat Pengurus;

Rapat Khusus.

Pasal 15 Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi organisasi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

BAB VII

KEUANGAN DAN ASET

Pasal 16 Sumber keuangan organisasi berasal dari:

Iuran anggota;

Hibah dan bantuan yang sah;

Kerja sama program;

Donasi yang tidak mengikat;

Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. �

123dok + 1

Pasal 17 Seluruh aset organisasi digunakan untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB VIII

PERUBAHAN AD DAN PEMBUBARAN

Pasal 18 Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.

Pasal 19 Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 20 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN MASYARAKAT PAPUA TENGAH

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 Syarat menjadi anggota:

Warga Negara Indonesia.

Bersedia menaati AD/ART.

Memiliki komitmen terhadap pengembangan masyarakat Papua Tengah.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2 Hak anggota:

Mengikuti kegiatan organisasi.

Mengajukan usulan program.

Mendapatkan pembinaan dan informasi.

Pasal 3 Kewajiban anggota:

Menjaga nama baik organisasi.

Berpartisipasi dalam kegiatan.

Membayar iuran jika ditetapkan.

BAB III

TUGAS PENGURUS

Pasal 4 Ketua:

Memimpin organisasi dan mewakili organisasi di dalam maupun di luar.

Pasal 5 Sekretaris:

Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.

Pasal 6 Bendahara:

Mengelola keuangan dan menyusun laporan keuangan.

BAB IV

RAPAT

Pasal 7 Rapat Pengurus dilaksanakan minimal sekali setiap tiga bulan.

Pasal 8 Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai dilakukan pemungutan suara.

BAB V

PROGRAM KERJA

Pasal 9 Program kerja disusun setiap tahun dan disahkan dalam Rapat Kerja Tahunan.

BAB VI

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

Pasal 10

Setiap penggunaan dana harus dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Laporan keuangan disampaikan minimal satu kali dalam satu tahun. �

Pondok Indah House + 1

BAB VII

PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 11 Anggota yang berprestasi dapat diberikan penghargaan oleh organisasi.

Pasal 12 Anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenakan:

Teguran lisan;

Teguran tertulis;

Pemberhentian sementara;

Pemberhentian tetap.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan melalui keputusan rapat pengurus atau Musyawarah Besar sesuai kebutuhan organisasi. �

pertuni.or.id + 1

Ditetapkan di: ____________

Tanggal: ____________

Ketua ___________________

Sekretaris ___________________

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.