Header Ads

ads header

ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN Rumah Tangga (ART)

 ANGGARAN DASAR (AD)

KOMUNITAS ANAK KAMPUNG

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Komunitas Anak Kampung (KAK).

Komunitas Anak Kampung didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Komunitas berkedudukan di Papua dan dapat membentuk kepengurusan atau perwakilan di wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.

BAB II

ASAS, VISI DAN MISI

Pasal 2 Komunitas Anak Kampung berasaskan:

Kekeluargaan

Gotong royong

Persatuan

Kemandirian

Kepedulian sosial

Pasal 3 Visi: Menjadi wadah pengembangan generasi kampung yang berkarakter, kreatif, mandiri, dan berkontribusi bagi pembangunan masyarakat.

Pasal 4 Misi:

Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Mengembangkan kegiatan sosial, pendidikan, budaya, dan ekonomi masyarakat.

Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.

Menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Membangun kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

BAB III

TUJUAN

Pasal 5 Komunitas Anak Kampung bertujuan:

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat kampung.

Menjadi wadah pengembangan potensi generasi muda.

Mendukung program pembangunan daerah.

Mempererat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota terdiri dari:

Anggota Pendiri

Anggota Biasa

Anggota Kehormatan

Setiap anggota wajib menaati AD/ART dan keputusan organisasi.

BAB V

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7 Struktur organisasi terdiri dari:

Pembina

Penasehat

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Bidang-bidang sesuai kebutuhan

Pasal 8 Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB VI

MUSYAWARAH

Pasal 9

Musyawarah merupakan forum tertinggi organisasi.

Musyawarah dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 10 Sumber keuangan organisasi berasal dari:

Iuran anggota.

Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.

Bantuan pemerintah atau lembaga lain yang sah.

Usaha-usaha organisasi yang tidak bertentangan dengan hukum.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi.

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMUNITAS ANAK KAMPUNG

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 Syarat menjadi anggota:

Bersedia menaati AD/ART.

Mengisi formulir pendaftaran.

Bersedia aktif dalam kegiatan komunitas.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2 Hak anggota:

Mengemukakan pendapat.

Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.

Pasal 3 Kewajiban anggota:

Menjaga nama baik organisasi.

Mematuhi AD/ART.

Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

BAB III

TUGAS PENGURUS

Pasal 4 Ketua:

Memimpin organisasi.

Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan.

Pasal 5 Sekretaris:

Mengelola administrasi organisasi.

Menyusun laporan kegiatan.

Pasal 6 Bendahara:

Mengelola keuangan organisasi.

Membuat laporan keuangan secara berkala.

BAB IV

RAPAT ORGANISASI

Pasal 7

Rapat pengurus dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan.

Rapat anggota dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.

BAB V

PROGRAM KERJA

Pasal 8 Program kerja meliputi:

Bidang Pendidikan.

Bidang Sosial Kemasyarakatan.

Bidang Kepemudaan dan Olahraga.

Bidang Seni dan Budaya.

Bidang Ekonomi Kreatif.

Bidang Pertanian dan Peternakan.

BAB VI

SANKSI ORGANISASI

Pasal 9 Anggota yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenakan:

Teguran lisan.

Teguran tertulis.

Pemberhentian sementara.

Pemberhentian sebagai anggota.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 10 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan melalui keputusan rapat pengurus atau musyawarah organisasi.

Ditetapkan di: ___________

Pada tanggal: ___________

KOMUNITAS ANAK KAMPUNG

Ketua, __________________

Sekretaris, __________________

()      ()

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.