ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN Rumah Tangga (ART)
ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS ANAK KAMPUNG
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Komunitas Anak Kampung (KAK).
Komunitas Anak Kampung didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Komunitas berkedudukan di Papua dan dapat membentuk kepengurusan atau perwakilan di wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.
BAB II
ASAS, VISI DAN MISI
Pasal 2 Komunitas Anak Kampung berasaskan:
Kekeluargaan
Gotong royong
Persatuan
Kemandirian
Kepedulian sosial
Pasal 3 Visi: Menjadi wadah pengembangan generasi kampung yang berkarakter, kreatif, mandiri, dan berkontribusi bagi pembangunan masyarakat.
Pasal 4 Misi:
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Mengembangkan kegiatan sosial, pendidikan, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
Menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Membangun kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5 Komunitas Anak Kampung bertujuan:
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat kampung.
Menjadi wadah pengembangan potensi generasi muda.
Mendukung program pembangunan daerah.
Mempererat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota terdiri dari:
Anggota Pendiri
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Setiap anggota wajib menaati AD/ART dan keputusan organisasi.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7 Struktur organisasi terdiri dari:
Pembina
Penasehat
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Pasal 8 Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 9
Musyawarah merupakan forum tertinggi organisasi.
Musyawarah dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10 Sumber keuangan organisasi berasal dari:
Iuran anggota.
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Bantuan pemerintah atau lembaga lain yang sah.
Usaha-usaha organisasi yang tidak bertentangan dengan hukum.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS ANAK KAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat menjadi anggota:
Bersedia menaati AD/ART.
Mengisi formulir pendaftaran.
Bersedia aktif dalam kegiatan komunitas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2 Hak anggota:
Mengemukakan pendapat.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.
Pasal 3 Kewajiban anggota:
Menjaga nama baik organisasi.
Mematuhi AD/ART.
Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
BAB III
TUGAS PENGURUS
Pasal 4 Ketua:
Memimpin organisasi.
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan.
Pasal 5 Sekretaris:
Mengelola administrasi organisasi.
Menyusun laporan kegiatan.
Pasal 6 Bendahara:
Mengelola keuangan organisasi.
Membuat laporan keuangan secara berkala.
BAB IV
RAPAT ORGANISASI
Pasal 7
Rapat pengurus dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan.
Rapat anggota dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
BAB V
PROGRAM KERJA
Pasal 8 Program kerja meliputi:
Bidang Pendidikan.
Bidang Sosial Kemasyarakatan.
Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Bidang Seni dan Budaya.
Bidang Ekonomi Kreatif.
Bidang Pertanian dan Peternakan.
BAB VI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 9 Anggota yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenakan:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pemberhentian sementara.
Pemberhentian sebagai anggota.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan melalui keputusan rapat pengurus atau musyawarah organisasi.
Ditetapkan di: ___________
Pada tanggal: ___________
KOMUNITAS ANAK KAMPUNG
Ketua, __________________
Sekretaris, __________________
() ()
Post a Comment